Satya menambahkan, ada kemungkinan ke depan kursi CPNS yang kosong jumlahnya berkurang lantaran instansi yang ditinggalkan masih berupaya menggantikan CPNS yang mundur.
Adapun ketentuan mengenai penggantian kursi CPNS yang mundur ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Sementara, penggantian kursi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2010.
Baca juga: Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Berapa Besaran Gaji PNS?
Sebelumnya diberitakan, ratusan CPNS peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Data BKN menyebutkan, ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
Menurut BKN, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Para CPNS tersebut menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.