KOMPAS.com – Negara memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan bentuk implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pemberian bantuan hukum gratis dijamin secara khusus melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum menurut undang-undang adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Baca juga: Hak Memperoleh Bantuan Hukum Secara Gratis
Pendanaan untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dibebankan kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, sumber pendanaan bantuan hukum gratis dapat berasal dari:
Daerah juga dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran ini kemudian disalurkan kepada para pemberi bantuan hukum gratis.
Menurut undang-undang, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung
Adanya jaminan dana dari pemerintah membuat pemberi bantuan hukum tidak boleh menerima bayaran apapun terkait kasus hukum yang sedang ditangani.
Bantuan hukum harus benar-benar diberikan secara cuma-cuma.
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2011 yang berbunyi, “Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.”
Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani akan dikenakan sanksi pidana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.