JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah kepolisian yang membebaskan 40 petani yang diduga melakukan pencurian di Mukomuko, Bengkulu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM sudah mengawal kasus ini sejak awal dan berkomunikasi dengan Polri agar disetop.
"Termasuk beberapa waktu lalu kami mengirim surat agar kasus ini dilihat secara jernih, terang benderang, dan berharap untuk tidak dilanjutkan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Anam mengatakan penyetopan kasus itu dilakukan demi membangun perdamaian.
Selain itu, juga sebagai upaya untuk membangun kepastian HAM di Mukomuko terang benderang.
"Karena dalam banyak kasus, kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tidak bisa diselesaikan pendekatan kekerasan. Kalau pendekatan kekerasan, pendekatan hukum yang kaku gitu, pasti tidak akan menimbulkan kebaikan bagi semua pihak," tuturnya.
Anam menyebutkan pihaknya bergerak cepat saat penangkapan dilakukan terhadap 40 petani Bengkulu ini.
"Salah satunya dengan berkomunikasi dengan kepolisian, termasuk kirim surat resmi, atensi kami. Meminta langkah persuasif termasuk bebaskan para petani," imbuh Anam.
Kasus ini bermula saat puluhan petani sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu yang sebelumnya sempat ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencuri di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP).
Penangkapan 40 petani yang terjadi pada 12 Mei lalu itu mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, setelah foto mereka yang tanpa pakaian setengah badan beredar luas di media sosial.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, para petani itu dibebaskan setelah persoalannya dengan PT DDP diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.
Kasus 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT DDP itu sudah diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca juga: 40 Petani di Bengkulu Dibebaskan, PP Muhammadiyah: Saatnya Pemerintah Memihak Rakyat Bawah
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Polres Mukomuko yang sebelumnya menangani kasus ini akhirnya menghentikannya setelah PT DDP mencabut laporan, setelah ada kesepakatan damai yang turut disaksikan oleh unsur pemerintah daerah setempat.
"Sehingga kami tidak melanjutkan proses hukum terhadap 40 orang yang sempat kami tahan sebelumnya," ucap Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.