JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan tentang Reformasi Jilid II yang disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra dinilai penting dilakukan buat membenahi tata kelola pemerintahan untuk masa mendatang.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (21/5/2022), Azra menilai Indonesia perlu melakukan reformasi jilid II yang berjalan secara damai, tidak seperti reformasi pada 1998 yang juga memicu kerusuhan dan kekerasan dari aparat keamanan terhadap sipil.
"Kita sekarang memerlukan reformasi jilid dua, tapi yang damai, peaceful second stage of reform. Kenapa, terutama saya kira (aspek) politik ya, politik kita memerlukan reformasi yang luar biasa," kata Azra dalam acara Peringatan dan Refleksi 24 Tahun Reformasi yang ditayangkan akun YouTube Institut Harkat Negeri.
Menurut Azra, praktik demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran, bahkan semakin dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu pertanda kemunduran itu, kata Azra, adalah munculnya proses resentralisasi.
Yang dimaksud Azra dengan resentralisasi tercermin dari kebijakan pemerintah yang mengangkat penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah hingga 2024 tanpa melibatkan masyarakat.
Baca juga: Sebelum Demokrasi Terjungkal, Reformasilah Watak Bangsa
"Padahal yang namanya otonomi daerah itu dengan susah payah itu dibangun. Kalau kita belajar dari sejarah, sentralisasi yang begitu kuat itulah yang menimbulkan perlawanan," kata Azra.
Hal itu terbukti karena keputusan pemerintah mengangkat Kepala Badan Intelijen Daerah (BIN) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat kini menimbulkan perdebatan. Sebab dia merupakan perwira tinggi aktif TNI.
Penunjukkan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Bahkan, penunjukkan itu dinilai berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI.
Selain itu, Azra berpendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) semestinya dapat berperan dalam memperbaiki kehidupan demokrasi tersebut bila ingin dianggap meninggalkan warisan yang baik.
Baca juga: Pro dan Kontra Reformasi
Menurut Azra, Jokowi dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas sejumlah undang-undang, seperti UU KPK yang dianggap melemahkan KPK, UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, dan UU Minerba yang menguntungkan pemilik modal.
"Keluarkan perppu itu, selesai itu, dan itu akan dikenang dalam sejarah bahwa ada titik balik dari Pak Jokowi, kita sangat menghargai kalau itu dilakukan. Jadi bukan tidak ada jalan, ada jalan," kata Azra.
Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyoroti ada 3 persoalan besar yang terjadi selepas Reformasi 1998.
Yang pertama adalah, kata Ray, terkait cara pandang elite politik terhadap model demokrasi. Menurut dia para elite politik memahami hukum dan prinsip demokrasi itu dengan cara pandang minimalis.
"Yakni memahami demokrasi sebagai seperangkat aturan atau hukum yang tertulis. Tidak lebih, malah kurang," ujar Ray saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Ray berpendapat, dalam paham demokrasi minimalis maka segala sesuatu dilihat dari sisi apakah terdapat aturan yang mengatur suatu hal atau tidak. Jika telah diatur melalui peraturan tertulis, kemudian akan dicari tafsir yang memungkinkan para elite untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan dari aturan yang dimaksud.