Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Teroris Galang Dana, BNPT Awasi Peredaran Sumbangan

Kompas.com - 27/05/2022, 16:05 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pencegahan terkait pendanaan terorisme di Indonesia.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya mengawasi permintaan-permintaan sumbangan yang beredar.

"Untuk pencegahan kerja sama dengan stakeholder Kementerian Agama, Baznas dan jajaran, serta tokoh-tokoh agama untuk membantu pengawasan beredarnya berbagai permintaan sumbangan," ujar Boy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: BNPT: Indonesia Dikenal Sangat Dermawan, Berpotensi Dimanfaatkan Teroris

Boy mengatakan, apabila ditemukan sumbangan atau donasi yang diduga mengarah ke teroris, maka Densus 88 akan langsung menindaknya.

Selain itu, BNPT juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mengecek terlebih dahulu legalitas dari lembaga penerima bantuan amal.

"Memastikan lembaga penerima bantuan amal dilaksanakan oleh pihak-pihak yang amanah dalam tata kelola uang sumbangan (sukarela, sedekah, zakat) untuk kepentingan sosial yang jelas," tuturnya.

Boy mengungkapkan, salah satu metode permintaan sumbangan yang dilakukan kelompok teroris adalah dengan menyebar kotak amal di toko dan minimarket.

Boy menjelaskan kelompok teroris memanfaatkan rasa sosial kemanusiaan dan agama disertai propaganda dengan tujuan penghimpunan dana dari rasa simpatik masyarakat.

"Namun, hasilnya digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme," ucap Boy.

Baca juga: Densus 88: Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Kirim Uang untuk Keluarga Napiter

Contoh yayasan amal yang dibentuk oleh kelompok teroris seperti Jamaah Islamiyah (JI) adalah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Izin LAZ BM ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021.

Tidak hanya menyebar kotak amal, Boy mengatakan kelompok teroris juga memanfaatkan pengumpulan dana dari masyarakat umum melalui aktivitas yang dilakukan oleh ormas, baik yang berbadan hukum ataupun tidak.

"Juga dengan menampilkan rekening pribadi pelaku pada media sosial yang dimiliki oleh ormas untuk menerima donasi dari masyarakat umum, dengan mengeksploitasi kejadian yang bersifat kemanusiaan, baik melalui pengelolaan akun media sosial fiktif ataupun dengan menyalahgunakan domain media sosial lembaga yang sah," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam memberikan infak.

Baca juga: Mahasiswa Tersangka Teroris Diduga Kumpulkan Dana ISIS, Densus 88 Imbau Warga Hati-hati Beri Sumbangan

Diketahui, baru-baru ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial IA yang diduga menggalang dana untuk kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Indonesia dalam survei dikenal dengan tingkat kedermawanan yang sangat tinggi yang potensial dimanfaatkan oleh kelompok jaringan terorisme untuk dieksploitasi dan disalahgunakan," ujar Nurwakhid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Nurwakhid menjelaskan, kejelasan dan track record dari lembaga amal dan donasi harus diperhatikan.

Menurutnya, jangan sampai niat kebaikan masyarakat justru disalahgunakan untuk kejahatan oleh orang lain.

Nurwakhid mengungkapkan pendanaan dalam terorisme tidak bisa diabaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com