Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2022, 15:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro Akademi.

Dari 14 tersangka yang ditetapkan, sebanyak 11 orang di antaranya telah ditahan. Sementara itu, sisanya tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Ada 11 tersangka (ditahan) dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Bareskrim Blokir Uang Rp 70 Miliar dari Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

Whisnu mengungkapkan, salah satu tersangka yang sudah ditahan adalah Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe.

Selain itu, 10 tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi, Yosua, Frengki Yulianto.

Kemudian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asan. Mayoritas dari mereka merupakan co-founder.

“DPO ada 3 inisial DZ Daniel Zii, Ferawati alias Fei, Devin alias Devinata Gunawan,” ucap Whisnu.

Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Uang Rp 1,5 Miliar Disita dari Klub Sepak Bola Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC

Menurut Whisnu, dalam kasus ini, 3.621 korban sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp 551 miliar.

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” ucap dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com