3. Pengayaan kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan menambahkan materi lingkungan hijau sebagai mata diklat.
4. Mempertimbangkan promosi dalam pangkat dan jabatan ASN dengan bukti keikutsertaan dalam upaya menjadikan IKN hijau.
5. Penilaian kinerja ASN selain menilai capaian kinerja utama, maka penilaian juga termasuk kinerja tambahan yang berkaitan dengan target penghijauan.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, ASN memiliki kewajiban untuk mengembangkan dan mengelola dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerja sebagai agen perubahan dan IKN hijau menjadi ajang pembuktian.
Biduk harus terus berlayar menuju pelabuhan, sekarang atau tidak sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.