Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarif Ali
Dosen UPN Veteran Jakarta

Lulusan S 2 Administrasi Publik STIA LAN RI tahun 2005. Bekerja di Badan Kepegawaian Negara (BKN) 1985-2014. Menjadi Ketua Delegasi Indonesia Jepang-ASEAN for the 21 Century (1991), Anggota Delegasi ASEAN Compendium on Civil Service Performance Appraisal, Thailand (2007). Mengikuti workshop reformasi birokrasi di Korea (2010 dan 2011), ASEAN Case Study Workshop, Malaysia (2004), ASEAN Leadership, Thailand (2009), T & D Conference, Taiwan (2013), Senior Government Employee workshop, Jepang (2000), Comparative Study, Singapore (2010), dan Comparative Study on PM, Thailand (2008). LO dalam ACCSM Preparatory Meeting, Bandung 2007. Mutasi ke Kemenristek tahun 2014, menjadi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FISIP UPN Veteran Jakarta. Melakukan penelitian dan PKM, menerbitkan jurnal nasional dan internasional.

Manajemen ASN Hijau untuk Menghijaukan IKN Nusantara

Kompas.com - 27/05/2022, 11:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pendapat Takano diteguhkan oleh Wolch, dkk, (2014) bahwa lingkungan hijau berpengaruh terhadap tingkat kematian, penyakit kronis, dan perlindungan terhadap kesehatan.

IKN berpotensi menjadi magnet baru terjadinya urbanisasi, seperti halnya kota Hangzou, China.

Antara tahun 1980 hingga 2009 jumlah penduduk membengkak hingga 431 juta. Dampaknya terjadi polusi, kerusakan lingkungan, perubahan gaya hidup dan konsumi yang tak pelak lagi menyebabkan obesitas, diabetes, jantung, dan penyakit lainnya.

Secara individu, kita bisa menerapkan perilaku untuk menjaga lingkungan, seperti: menyadari keterbatasan sumber daya alam, menjadi pegiat konservasi, menanam pohon, menghemat pemakaian air, mematikan listrik dan alat elektronik yang tidak digunakan, menghindari konsumsi daging, dan tidak membuang sampah sembarangan.

Dalam tataran sains, lingkungan, biologi, kimia, epidemik, sosial, ekonomi, perilaku organisasi, dan informatika dapat memberikan kontribusi menjadikan IKN hijau.

Lalu, bagaimana manajemen ASN berperan menjadikan IKN hijau? Tentu bermetamorfosis manajemen ASN hijau.

Manajemen ASN hijau

Penulis mengartikan Manajemen ASN hijau sebagai kebijakan, praktik, dan sistem yang menstimulasi perubahan jangka panjang perilaku hijau ASN sehingga memiliki sensitivitas terhadap lingkungan, menggunakan sumber daya secara efisien, yang menjadi prasyarat organisasi publik pro-lingkungan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 disebutkan Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) akan menjadi perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.

Artinya di pundak ASN, pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Karena itu, pegawai ASN memiliki peran sentral untuk menjadikan IKN hijau.

Pengangkatan perangkat Otoritas IKN melalui peralihan status atau penugasan. Khusus Jabatan Pimpinan Tinggi Madya berdasarkan penugasan/penunjukan oleh Presiden.

Sedangkan jabatan Administrator dan Fungsional ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Otorita IKN.

Praktik dan kebijakan Manajemen ASN hijau

Penelitian Albert Kurniwan Purnomo (2021) menyebutkan kegiatan konsep hijau dikaitkan dengan manajemen sumber daya manusia meliputi: rekrutmen dan seleksi hijau, pelatihan dan pengembangan hijau, kompensasi dan penghargaan hijau, dan penilaian kinerja hijau.

Penghijauan Manajemen ASN dapat melalui:

1. Karena pengadaan ASN IKN melalui peralihan status atau penugasan, maka dalam ikhtisar jabatan (job description) perlu ditambahkan agar semua hasil kegiatannya juga ditujukan untuk terjaganya kehijauan IKN.

2. Dalam uraian tugas yang diemban ASN, penting untuk ditambahkan “melaksanakan tugas lainnya dan menjaga keharmonisan alam”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com