Pendapat Takano diteguhkan oleh Wolch, dkk, (2014) bahwa lingkungan hijau berpengaruh terhadap tingkat kematian, penyakit kronis, dan perlindungan terhadap kesehatan.
IKN berpotensi menjadi magnet baru terjadinya urbanisasi, seperti halnya kota Hangzou, China.
Antara tahun 1980 hingga 2009 jumlah penduduk membengkak hingga 431 juta. Dampaknya terjadi polusi, kerusakan lingkungan, perubahan gaya hidup dan konsumi yang tak pelak lagi menyebabkan obesitas, diabetes, jantung, dan penyakit lainnya.
Secara individu, kita bisa menerapkan perilaku untuk menjaga lingkungan, seperti: menyadari keterbatasan sumber daya alam, menjadi pegiat konservasi, menanam pohon, menghemat pemakaian air, mematikan listrik dan alat elektronik yang tidak digunakan, menghindari konsumsi daging, dan tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam tataran sains, lingkungan, biologi, kimia, epidemik, sosial, ekonomi, perilaku organisasi, dan informatika dapat memberikan kontribusi menjadikan IKN hijau.
Lalu, bagaimana manajemen ASN berperan menjadikan IKN hijau? Tentu bermetamorfosis manajemen ASN hijau.
Penulis mengartikan Manajemen ASN hijau sebagai kebijakan, praktik, dan sistem yang menstimulasi perubahan jangka panjang perilaku hijau ASN sehingga memiliki sensitivitas terhadap lingkungan, menggunakan sumber daya secara efisien, yang menjadi prasyarat organisasi publik pro-lingkungan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 disebutkan Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) akan menjadi perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
Artinya di pundak ASN, pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Karena itu, pegawai ASN memiliki peran sentral untuk menjadikan IKN hijau.
Pengangkatan perangkat Otoritas IKN melalui peralihan status atau penugasan. Khusus Jabatan Pimpinan Tinggi Madya berdasarkan penugasan/penunjukan oleh Presiden.
Sedangkan jabatan Administrator dan Fungsional ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Otorita IKN.
Penelitian Albert Kurniwan Purnomo (2021) menyebutkan kegiatan konsep hijau dikaitkan dengan manajemen sumber daya manusia meliputi: rekrutmen dan seleksi hijau, pelatihan dan pengembangan hijau, kompensasi dan penghargaan hijau, dan penilaian kinerja hijau.
Penghijauan Manajemen ASN dapat melalui:
1. Karena pengadaan ASN IKN melalui peralihan status atau penugasan, maka dalam ikhtisar jabatan (job description) perlu ditambahkan agar semua hasil kegiatannya juga ditujukan untuk terjaganya kehijauan IKN.
2. Dalam uraian tugas yang diemban ASN, penting untuk ditambahkan “melaksanakan tugas lainnya dan menjaga keharmonisan alam”.