Kemenkes memberikan catatan bahwa tidak perlu mendapatkan hasil laboratorium negatif untuk daftar penyebab umum penyakit ruam untuk mengklasifikasikan kasus sebagai suspek.
2. Probabel
Probabel adalah seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria di antaranya:
• Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
• Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
• Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus
• Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
3. Konfirmasi
Kasus konfirmasi adah suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
Baca juga: Sejarah Wabah Cacar Monyet, Pertama Ditemukan Tahun 1958
4. Discarded
Kasus discarded adalah suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.
5. Kontak Erat
Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
• Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)
• Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual