Adapun ancaman pidana atas praktik kumpul kebo dalam draf RKUHP terbaru tetap sama dengan draf lama yakni paling lama enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Cabut Aturan Dokter Gigi dan Pengacara
Pemerintah juga mengusulkan agar RKUHP mengatur dua ketentuan yang tercantum pada draf RKUHP lama dicabut.
Pertama, pemerintah mengusulkan menghapus ketentuan pemidanaan bagi dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin sebagaimana tercantum pada Pasal 276 ayat 1 RKUHP lama.
Baca juga: Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat pada Revisi KUHP
"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus? Ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Eddy.
Ia mengatakan, pasal serupa sudah diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Aturan kedua yang dicabut adalah berkaitan dengan advokat curang yang tertuang pada Pasal 283 RKUHP.
"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" jelasnya.
"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," sambung Edward.
Selain poin-poin di atas, isu-isu krusial lainnya dalam RKUHP adalah pidana mengenai karena memiliki kekuatan gaib, hewan ternak, contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat kontrasepsi dan pengguguran kandungan, gelandangan, serta perzinaan.
Target Rampung Juli
Pemerintah dan DPR menargetkan RKUHP dapat disahkan pada Juli 2022 mendatang.
"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," ujar Eddy.
Seperti diketahui, pembahasan RKUHP tidak dilakukan dari awal karena berstatus carry over dari DPR periode sebelumnya.
Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP
Pada 2019 lalu, RKUHP sudah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat masifnya penolakan masyarakat.
Dalam rapat pada Rabu lalu, Komisi III DPR telah menerima penjelasan dari pemerintah terkait 14 isu dalam RKUHP yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, selanjutnya DPR akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah secara formal mengajukan kembali RKUHP ke DPR.
"Setelah itu Komisi III bersama dengan pemerintah akan menyisir lebih dahulu, menyepakati redaksi pasal yang mengalami perubahan dan penjelasan pasal. Setelah semuanya disepakati kembali maka akan diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR," kata Arsul, Kamis (26/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.