Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Perubahan RKUHP yang Segera Dilanjutkan: Dari Penghinaan Presiden hingga Aborsi

Kompas.com - 27/05/2022, 07:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Dalam dokumen itu disebutkan pula bahwa pengecualian pidana terhadap perempuan yang melakukan aborsi bukan pengaturan yang baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Perkosaan dalam Perkawinan Bisa Dipidana

Praktik pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan di dalam ikatan perkawinan (marital rape) diusulkan agar dapat diproses secara pidana dengan delik aduan.

Eddy mengatakan, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Penjelasan kami adalah marital rape, perkosaan dalam perkawinan ditambah dalam rumusan (Pasal) 479 sebagai konsisten terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," kata Eddy.

Berdasarkan dokumen yang diterima dari Kemenkumham, ketentuan pidana mengenai perkosaan akan diatur dalam Pasal 479 RKUHP.

Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana

Pasal 479 Ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".

Lalu, pada Ayat (6) dijelaskan bahwa perkosaan dalam ikatan perkawinan dapat dipidana atas pengaduan korban.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban," demikian bunyi Ayat (6) pasal tersebut.

Ketentuan di atas merupakan ketentuan yang baru dicantumkan dalam draf RKUHP.

Draf RKUHP sebelumnya yang hampir disahkan pada 2019 lalu tidak mencantumkan ketentuan pidana mengenai pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan.

Aturan Kepala Desa Bisa Adukan Pasangan Kumpul Kebo Dicabut

Pemerintah juga mengusulkan mencabut ketentuan dalam draf RKUHP lama yang yang mengatur bahwa pasangan yang hidup tanpa status pernikahan (kumpul kebo atau kohabitasi) dapat dipidana atas aduan kepala desa.

"Mengenai kohabitasi, ketentuan pasal ini merupakan delik aduan. Pemerintah mengusulkan menghapus ketentuan kepala desa yang dapat mengajukan aduan karena kalau kepala desa bisa mengadu berarti dia sudah bukan lagi delik aduan," kata Eddy.

Berdasarkan dokumen berjudul 'Isu Krusial RUU KUHP' yang dirilis Kemenkumham, RKUHP akan mengatur praktik kumpul kebo hanya bisa diproses hukum atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perwakinan.

Baca juga: Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual

Hal itu tercantum dalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 418 Ayat (2) draf RKUHP.

"Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak," demikian bunyi keterangan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Sebelumnya, ketentuan bahwa praktik kumpul kebo dapat diadukan kepala desa tercantum dalam Pasal 418 Ayat (3) RKUHP yang dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR pada 2019 lalu sebelum pengesahannya ditunda akibat masifnya penolakan publik.

"(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya," begitu bunyi Pasal 418 Ayat (3) dalam draf RKUHP lama.

Namun, dalam draf RKUHP terbaru, pemerintah mengusulkan agar ketentuan tersebut dihapus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com