Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irwan Suhanda
Editor dan Penulis

Editor dan Penulis

Stop Penganiayaan Anak

Kompas.com - 27/05/2022, 07:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Misalnya, memberi makan, memandikan, mengantar sekolah, mengajak bermain, singkatnya membesarkan.

Orangtua selayaknya memang mendapat bekal pola pengasuhan anak secara benar. Dengan memahami tumbuh kembang anak maka akan mencegah perlakuan yang salah pada anak.

Dengan bekal tersebut setidaknya dapat meredam emosi orangtua kala menghadapi anaknya ketika rewel atau bikin kesal.

Banyak orangtua yang menanamkan disiplin pada anak dengan caranya masing-masing. Sebagian ada yang benar, sebagian lagi keliru.

Banyak orangtua menanamkan disiplin pada anak harus sesuai dengan kemauan dan kehendak orangtua. Apabila menolak atau melawan akan diberi hukuman.

Sebenarnya memberi hukuman dengan pukulan tongkat akan melemahkan jiwa anak. Hukuman disiplin yang menimbulkan kesakitan secara fisik dan psikis tergolong pendekatan negatif.

Contohnya pukulan, ancaman, bentakan, ejekan yang sifatnya merendahkan. Sekalipun hal itu ditujukan kepada anak-anak yang masih kecil, hal ini secara tidak langsung telah merendahkan dan meremehkan harga diri anak.

Menanamkan kedisiplinan pada anak idealnya dengan menunjukkan kerja sama. Teknik kasih sayang adalah yang paling tepat, yaitu meyakinkan tanpa tekanan kekuasaan, memberi pujian, dan intens memberi tahu antara yang boleh dan yang tidak boleh dengan sabar.

Dalam buku 77 Permasalahan Anak dan Cara Mengatasinya (Ana Widyastuti, 2019) dituliskan bahwa tugas keluarga secara psikologis pada anak, yaitu memberi rasa aman, memenuhi kebutuhan fisik dan psikis, sumber kasih sayang/penerimaan, memberi model perilaku yang tepat, pemberi bimbingan dan pengembangan, menjadikan anak sebagai sahabat/teman.

Child Abuse

Ana Widyastuti (2019: 478) menjelaskan child abuse adalah perlakuan yang salah dan penelantaran terhadap anak yang mencakup penganiayaan fisik dan mental, penganiayaan seksual, dan penelantaran terhadap pengasuhan anak oleh orangtuanya yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak.

Perilaku salah terhadap anak dalam child abuse, yaitu penganiayaan fisik berupa memukul, mencambuk, mencubit, menyilet, menampar, mendorong, menendang, menyundut dengan rokok, menyiram dengan air panas, dsb.

Seluruh hukuman fisik (corporal/punishment) ini tidak sesuai dengan umur anak, apalagi terhadap anak usia 5 tahun.

Hukuman yang menyebabkan nyeri/kesakitan yang menyebabkan cedera fisik merupakan perilaku kejam yang sudah masuk ranah pidana kekerasan (KDRT) terhadap anak.

Verbal Abuse

Ana Widyastuti (2019: 483) menuliskan bahwa perlakuan salah terhadap anak yang tidak dipikir panjang akibatnya adalah verbal abuse, mental abuse, dan psychological maltreatment.

Misalnya, kecaman berupa kata-kata yang merendahkan anak, membanding-bandingkan anaknya dengan anak orang lain yang lebih hebat, sering menuduh anak begitu saja, tidak pernah memberi ganjaran positif, tidak pernah mengatakan sayang, tidak pernah memeluk anak, suka memanggil anak dengan sebutan yang merendahkan, atau tidak mengakui sebagai anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com