Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Kecil Bikin Ratusan CPNS Mundur, Kini Mereka Dihantui Sanksi "Blacklist" dan Denda hingga Ratusan Juta

Kompas.com - 27/05/2022, 06:03 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Kini, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.

Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.

Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.

Mundur karena gaji kecil

Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.

Baca juga: Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Masuk Black List, Dilarang Ikut Tes Lagi

Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil. 

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Ia pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Sebagai seorang CPNS, semestinya mereka telah mencari informasi terlebih dulu, seperti gaji dan tunjangan, sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

 

Bikin negara rugi dan terancam sanksi blacklist

Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi. Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Atas hal tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Ketentuan mengenai sanksi itu, tegas Satya, telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Negara

Di dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai namun menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya.

Sanski ratusan juta

Di samping blaklist mereka yang mundur juga akan mendapatkan sanksi berupa denda dari masing-masing instansi yang mereka lamar. 

Besarnya denda berbeda-beda untuk setiap instansi. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya, mewajibkan kepada mereka yang telah dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.

Baca juga: Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS yang Mengundurkan Diri

Berikut instansi yang ditinggalkan CPNS mereka yang telah dinyatakan lolos:

1. Kementerian Perhubungan: 11 orang

2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang

3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang

5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang

6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang

7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang

8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang

9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang

10. Kementerian Kesehatan: 2 orang

11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang

12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang

13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang

14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang

15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang

16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang

17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang

18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang

19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang

20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang

21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang

22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang

23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang

24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang

25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang

26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang

27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang

28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang

29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang

30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang

31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang

32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang

33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang

34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang

35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang

36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang

37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang

38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang

39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang

40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang

41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang

42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang

43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang

44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang

45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang

46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang

47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang

48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang

49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang

50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang

51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang

52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang

53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang

54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang

55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang

56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang

57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang

58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com