JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan sangat mendukung pemerintah menghapus pasal yang mengatur mengenai advokat curang di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peradi mengatakan pasal itu diskriminatif sehingga perlu dihapus.
"Karena memang diskriminatif. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah kami kritisi beberapa waktu yang lalu," ujar Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun
Otto mengingatkan bahwa undang-undang (UU) harus dibuat secara adil.
Selain itu, UU juga tidak boleh bersifat tendensius ke pihak tertentu.
"Undang-undang harus dibuat dengan adil dan tidak boleh tendensius atau ditujukan kepada kelompok atau golongan tertentu," tutur dia.
Untuk diketahui, hasil sosialisasi tim pemerintah terkait RKUHP memutuskan ada dua dari 14 isu krusial yang dicabut.
Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana
Hal itu sebagaimana terjadi dalam rapat dengar pendapat pemerintah dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, salah satu isu itu adalah berkaitan dengan advokat curang yang tertuang pada Pasal 283 RKUHP.
"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" jelasnya.
"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," sambung Edward.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.