Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Diminta Buka Partisipasi Publik, Jangan Buru-Buru Sahkan RKUHP

Kompas.com - 26/05/2022, 22:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik sebelum mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan, pembahasan RKUHP yang akan segera dilanjutkan dilakukan secara partisipatif dan membahas isu-isu yang sempat diprotes besar-besaran oleh publik pada 2019 lalu.

"Ketika tiba-tiba DPR mau membahas sekaligus ingin segera mengesahkannya dalam waktu dekat, yang ditangkap publik DPR akan peduli pada selesainya RUU itu saja tanpa memperhatikan secara serius masukan-masukan publik yang sudah pernah memicu demonstrasi besar pada periode lalu," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun

Lucius mengatakan, segera dilanjutkanya pembahasan RKUHP yang sempat terhenti pada 2019 lalu merupakan kabar baik karena RUU itu diperlukan untuk memperbarui penegakan hukum di Indonesia.

Namun, kabar baik itu juga mengkhawatirkan karena pemerintah dan DPR belum apa-apa sudah berniat mengebut pengesahan RKUHP pada Juli 2024 mendatang.

Menurut Lucius, DPR dan pemerintah semestinya tidak perlu menyampaikan kapan RKUHP akan disahkan setelah lama tak diutak-atik.

Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana

Ia berpendapat, DPR dan pemerintah justru harus menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap setiap masukan publik dan akan membahasnya secara terbuka agar tak menimbulkan kecurigaan.

"Kalau belum melakukan apa-apa untuk membuka ruang partisipasi, terus tiba-tiba sudah berencana mengesahkan di bulan Juli, nampak ada desain tertentu dari DPR dan Pemerintah yang tak ingin menerima masukan publik," ujar Lucius.

Lucius menambahkan, waktu kurang lebih dua bulan hingga Juli mendatang tak cukup untuk menunjukkan keseriusan DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi dalam proses pembahasan RKUHP.

Ia pun meminta DPR dan pemerintah segara merilis naskah resmi yang akan dibahas supaya dapat diakses publik sebagai bentuk dibukanya partisipasi.

"Setelah sosialisasi draf dan isu sudah dilakukan maksimal, barulah DPR dan pemerintah membuat rencana pembahasan dan pengesahan. DPR dan Pemerintah jangan meremehkan publik terkait pembahasan RUU," kata dia.

Pemerintah dan DPR menargetkan RKUHP dapat disahkan pada Juli 2022 mendatang.

"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

 

Seperti diketahui, pembahasan RKUHP tidak dilakukan dari awal karena berstatus carry over dari DPR periode sebelumnya.

Pada 2019 lalu, RKUHP sudah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat masifnya penolakan masyarakat.

Dalam rapat pada Rabu kemarin, Komisi III DPR telah menerima penjelasan dari pemerintah terkait 14 isu dalam RKUHP yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, selanjutnya DPR akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah secara formal mengajukan kembali RKUHP ke DPR.

"Setelah itu Komisi III bersama dengan pemerintah akan menyisir lebih dahulu, menyepakati redaksi pasal yg mengalami perubahan dan penjelasan pasal. Setelah semuanya disepakati kembali maka akan diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR," kata Arsul, Kamis (26/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com