Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Adam Malik, Wartawan yang Jadi Wakil Presiden Ke-3 RI

Kompas.com - 26/05/2022, 13:26 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Adam Malik Batubara merupakan Wakil Presiden ke-3 Indonesia.

Ia menjabat selama 5 tahun sebagai wapres terhitung sejak 23 Maret 1978 hingga 11 Maret 1983, mendampingi Presiden Soeharto.

Sebelum menjabat sebagai orang nomor 2 RI, Adam pernah menjadi anggota kabinet dan duduk di parlemen.

Baca juga: Profil Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Bangsawan yang Jadi Wakil Presiden Ke-2 RI

Karier wartawan

Adam mengawali karier sebagai seorang wartawan sebelum terjun ke pemerintahan.

Pria kelahiran Pematang Siantar, 22 Juli 1917 itu merupakan pendiri kantor berita Antara yang kemudian menjadi kantor berita nasional.

Dilansir dari laman Perpustakaan Nasional RI, Adam mendirikan Antara bersama sejumlah tokoh pers lainnya yakni Albert Manumpak Sipahoetar, Pandoe Kartawiguna, Soemanang.

Sebelumnya, Adam sendiri sudah menorehkan tulisan-tulisannya di banyak surat kabar seperti koran Pelita Andalas dan Majalah Partindo.

Aktif organisasi

Sejak muda Adam telah aktif berorganisasi. Tahun 1934-1935 dia memimpin Partai Indonesia (Partindo) Pematang Siantar dan Medan.

Lalu, tahun 1940-1941, Adam menjadi anggota Dewan Pimpinan Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) di Jakarta.

Baca juga: Profil Soekarno, Bapak Proklamator dan Presiden Pertama RI

Tahun 1945, dia bergabung sebagai anggota Pimpinan Gerakan Pemuda untuk persiapan Kemerdekaan Indonesia di Jakarta.

Pada zaman penjajahan Jepang, Adam menjadi tokoh muda yang aktif bergerilya dalam gerakan memperjuangkan kemerdekaan.

Jelang 17 Agustus 1945, dia bersama Sukarni, Chaerul Saleh, dan Wikana, pernah membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Kejadian ini dicatat dalam sejarah sebagai peristiwa Rengasdengklok.

Pasca-kemerdekaan, Adam terpilih sebagai Ketua III Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selama 1945-1947, ia bertugas menyiapkan susunan pemerintahan.

Berbekal pengalaman organisasi, Adam mendirikan Partai Rakyat pada 1946. Kemudian, pada 1948-1956, dia menjadi anggota dan Dewan Pimpinan Partai Murba.

Menjadi wakil presiden

Tahun 1956, Adam berhasil duduk di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari hasil pemilihan umum (pemilu).

Dia mulai dikenal di kancah internasional ketika menjadi Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh RI untuk Uni Soviet dan Polandia.

Tahun 1962, Adam menjadi Ketua Delegasi RI untuk perundingan Indonesia dengan Belanda mengenai wilayah Irian Barat yang digelar di Washington DC, Amerika Serikat. Pertemuan tersebut menghasilkan Persetujuan Pendahuluan mengenai Irian Barat.

Baca juga: Sejarah Pemilu dan Pilpres 2009, dari Peserta hingga Hasil

Setahun setelah itu, Adam masuk ke kabinet. Ia ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Soekarno.

Jabatan Menteri Perdagangan hanya diemban Adam selama setahun. Dia lama menjadi Menteri Luar Negeri, terhitung sejak 1966 sampai 1978.

Di tahun 1971, Adam bahkan sempat memimpin Sidang Umum ke-26 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tahun 1971-1972 dia menjadi Presiden Majelis Umum PBB.

Karier Adam terus moncer hingga tahun 1977 dia menjabat sebagai Ketua DPR ketujuh.

Jabatan Ketua DPR hanya Adam emban selama setahun lantaran pada 23 Maret 1978 dia diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Wakil Presiden ke-3 RI, setelah Sri Sultan Hamengkubuwono IX turun tahta.

Baca juga: Sejarah Penghitungan Pemilu di Indonesia

Akhir hayat

Adam Malik mengembuskan napas terakhir di Bandung, 5 September 1984 karena kanker lever.

Atas jasa-jasanya selama hidup, pemerintah menganugerahi Adam sejumlah penghargaan, di antaranya Bintang Mahaputera kelas IV tahun 1971, Bintang Adhi Perdana kelas II pada 1973. Adam diangkat sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com