Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bakal Disanksi karena Rugikan Negara

Kompas.com - 26/05/2022, 12:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama alasan para CPNS itu mundur bermacam-macam. Kendati demikian, ia tak mengunkap secara rinci alasan mundurnya para CPNS tersebut.

"Ya, alasannya macam-macam," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Menurut dia, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

Baca juga: Update Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK, Cek di Link Ini

Oleh karena itu, Satya menekankan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Beri Pembekalan CPNS Kemendesa PDTT, Gus Halim Minta Mereka Tak Terjebak Paham Radikal

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Baca juga: Jadi Calo CPNS, Seorang ASN Pemprov Kalbar Ditangkap Polisi

Berikut data BKN soal jumlah CPNS yang mengundurkan diri:

1. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang

2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang

3. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang

4. Kemenhub: 11 orang

5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang

6. BIN: 1 orang

7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang

8. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang

9. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang

10. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang

11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang

12. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang

13. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang

14. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang

15. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang

16. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang

17. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang

18. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang

19. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang

20. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang

21. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang

22. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang

23. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang

24. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang

25. Pemerintah Kota Serang: 2 orang

26. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang

27. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang

28. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang

29. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang

30. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang

31. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang

32. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang

33. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang

34. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang

35. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang

36. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang

37. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang

38. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang

39. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang

40. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang

41. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang

42. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang

43. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang

44. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang

45. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang

46. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang

47. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang

48. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang

49. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang

50. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang

51. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang

52. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang

53. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang

54. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang

55. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang

56. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang

57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang

58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com