Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Apresiasi Kapolda Bengkulu yang Bebaskan 40 Petani Sawit

Kompas.com - 26/05/2022, 11:07 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono yang memutuskan untuk membebaskan 40 petani sawit yang sempat ditangkap karena melakukan panen massal di lahan sengketa PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Irjen Agung menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di kasus ini.

"Kasus Mukomuko selesai dengan restorative justice. 40 tersangka dibebaskan dan statusnya sudah bukan tersangka kasus pencurian lagi," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Poengky menjelaskan, sejak awal Irjen Agung berjanji akan mengupayakan penyelesaian kasus dugaan pencurian itu dengan restorative justice.

Menurutnya, pembebasan ke-40 petani itu merupakan sebuah langkah maju dan inisiatif.

Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Dibebaskan Setelah Kasus Dihentikan: Sempat Ramai di Media Sosial dan Dikecam Banyak Tokoh

"Kompolnas ketika berkomunikasi dengan beliau, telah meminta atensi beliau agar 40 tersangka segera dibebaskan karena mereka tulang punggung keluarga," tuturnya.

Usai bertemu Kompolnas, Irjen Agung menyampaikan akan menyetop kasus 40 petani sawit yang ditangkap dan dijadikan tersangka itu.

Kompolnas, kata Poengky, juga berharap permasalahan di luar kasus dugaan pencurian dapat diselesaikan dengan itikad baik melalui musyawarah.

Dia berharap cara penyelesaian masalah di Mukomuko ini dapat menjadi contoh di wilayah lain yang memiliki kasus serupa.

Sebelumnya, Polres Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan penyidikan 40 petani sawit yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT Daria Dharma Pratama (PT DDP), beberapa waktu lalu.

Dihentikannya penyidikan terhadap 40 tersangka itu setelah ada sepakat perdamaian antara PT DDP dan 40 petani yang disaksikan bupati serta sejumlah unsur pemerintahan lainnya.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Kasus 40 Petani Sawit di Bengkulu Selesai lewat Restorative Justice

"Kedua belah pihak, antara masyarakat yang melakukan tindak pidana pencurian dan pihak perusahaan PT DDP sudah melakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antara keduanya untuk perdamaian," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

"Pihak perusahaan telah mencabut laporan sehingga kami tidak melanjutkan proses hukum terhadap 40 orang yang sempat kami tahan sebelumnya," tambahnya.

Usai melengkapi berkas yang diperlukan, 40 petani itu dikembalikan ke pihak keluarga pukul 19.32 WIB, Senin (23/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com