KOMPAS.com - Indonesia menjamin hak-hak asasi manusia warga negaranya melalui Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945.
Akan tetapi, Indonesia tidak sepenuhnya bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia mulai dari masa orde baru oleh rezim Soeharto hingga konflik kekerasan di Kepulauan Maluku.
Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja atau tidak dalam melawan dan menghalangi hak asasi seseorang.
Terjadinya pelanggaran HAM disebabkan oleh sejumlah faktor eksternal. Faktor eksternal pelanggaran HAM adalah faktor yang berasal dari luar diri pelaku pelanggaran.
Berikut faktor-faktor eksternal pelanggaran HAM:
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan Kekuasaan tidak hanya merujuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain.
Baca juga: Komnas HAM RI Buka Akses Aduan Masyarakat di NTT
Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM. Kekuasaan yang dimiliki digunakan untuk membatasi bahkan menghilangkan hak asasi orang lain.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak merasa jera karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.