Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Dilarang Dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan

Kompas.com - 26/05/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Lagu kebangsaan merupakan salah satu simbol negara Indonesia. Lagu kebangsaan menjadi identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia di mata dunia.

Pernyataan mengenai lagu kebangsaan Indonesia tertuang dalam Pasal 36B UUD 1945 yang berbunyi, “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.”

Lagu kebangsaan Indonesia Raya digubah oleh Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman. Indonesia Raya dikumandangkan pertama kali pada 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda II.

Lagu kebangsaan menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Ketentuan mengenai lagu kebangsaan secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: WR Supratman: Asal, Pendidikan, Karya, dan Alasan Menciptakan Lagu Indonesia Raya

Larangan terhadap lagu kebangsaan

Sebagai simbol negara, ada tata cara penggunaan lagu kebangsaan yang harus diikuti. Pada Pasal 64 UU Nomor 24 tahun 2009, terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap lagu Indonesia Raya.

Dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang:

  • mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan;
  • memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  • menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Larangan ini bertujuan agar lagu Indonesia Raya tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai lagu kebangsaan.

Selain itu, larangan ini juga dibuat agar lagu kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang dapat melecehkan kedudukan lagu kebangsaan tersebut.

Baca juga: Lirik Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza

Ancaman pidana bagi yang melanggar

Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga lambang negara demi kehormatan bangsa dan negara.

Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 24 tahun 2009.

Setiap orang yang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta akan dikenakan kepada setiap orang yang:

  • dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; dan
  • dengan sengaja menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan komersial.

 

Referensi:

UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com