KOMPAS.com - Indonesia menjamin hak-hak asasi manusia warga negaranya melalui Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945.
Akan tetapi, Indonesia tidak sepenuhnya bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia mulai dari masa orde baru oleh rezim Soeharto hingga konflik kekerasan di Kepulauan Maluku.
Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja atau tidak dalam melawan dan menghalangi hak asasi seseorang.
Terjadinya pelanggaran HAM disebabkan oleh sejumlah faktor internal. Faktor internal pelanggaran HAM adalah faktor yang didasarkan pada kondisi pelaku sehingga ia melakukan pelanggaran HAM.
Berikut faktor internal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM:
Sikap egois menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
Baca juga: Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidang
Seseorang yang memiliki sikap egois akan menghalalkan segala cara supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun cara tersebut melanggar hak orang lain.
Sikap egois berpotensi memunculkan pelanggaran HAM karena pelaku merasa kepentingannya adalah yang paling utama. Bahkan tindakannya merugikan atau membahayakan orang lain.
Rendahnya kesadaran HAM menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain mempunyai hak asasi yang harus dihormati.
Sikap tidak mau tahu berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.