KOMPAS.com – Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi, “Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Sebagai lambang negara, Garuda Pancasila menjadi simbol jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan mengenai lambang negara secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 46 undang-undang ini, lambang negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Burung garuda dikenal melalui mitologi kuno, yaitu burung yang menyerupai elang rajawali. Garuda digunakan untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Baca juga: Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya
Sebagai simbol negara, perlakuan terhadap lambang negara tidak boleh sembarangan.
Terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap lambang negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009.
Dalam pasat tersebut, setiap orang dilarang:
Baca juga: Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila
Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga lambang negara demi kehormatan bangsa dan negara.
Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU Nomor 24 tahun 2009.
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta akan dikenakan kepada setiap orang yang:
Referensi: