KOMPAS.com – Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi, “Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Sebagai lambang negara, Garuda Pancasila menjadi simbol jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan mengenai lambang negara secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 46 undang-undang ini, lambang negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Burung garuda dikenal melalui mitologi kuno, yaitu burung yang menyerupai elang rajawali. Garuda digunakan untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Baca juga: Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya
Sebagai simbol negara, perlakuan terhadap lambang negara tidak boleh sembarangan.
Terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap lambang negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009.
Dalam pasat tersebut, setiap orang dilarang:
Baca juga: Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila
Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga lambang negara demi kehormatan bangsa dan negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.