Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipe Negara secara Yuridis

Kompas.com - 26/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam ilmu kenegaraan, negara digolongkan atau dikelompokkan ke dalam beberapa tipe. Salah satunya adalah tipe negara secara yuridis.

Tipe negara secara yuridis adalah pengelompokkan atau penggolongan negara-negara menggunakan kriteria-kriteria hubungan penguasa dan yang dikuasai.

Tipe negara secara yuridis terbagi menjadi tiga, yaitu:

Tipe Negara Policie atau Poliziae Staat

Tipe negara policie adalah tipe negara di mana negara bertugas menjaga tata tertib dalam negara. Tipe negara ini sering disebut negara jaga malam.

Sifat pemerintahan pada tipe negara police adalah absolut monarki yang menganggap raja adalah L'etet cest moi atau negara adalah raja itu sendiri.

Baca juga: MPR : Indonesia Adalah Negara Hukum

Tipe Negara Hukum atau Recht Staat

Tipe Negara hukum adalah tipe negara di mana tindakan penguasa harus berdasarkan pada hukum. Tipe negara hukum terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu:

Negara Hukum Liberal

Tipe negara hukum liberal menghendaki supaya negara berstatus pasif. Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara dan penguasa bertindak sesuai dengan hukum.

Kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.

Negara Hukum Formil

Tipe negara hukum formil adalah negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan bentuk-bentuk tertentu dan harus berdasarkan undang-undang.

Negara hukum formil disebut juga negara hukum yang demokratis.

Menurut Stahl, seorang sarjana Denmark, tipe negara formil harus memenuhi empat syarat, yaitu:

  • Harus ada jaminan terhadap hak-hak asasi.
  • Adanya pemisahan kekuasaan.
  • Pemerintahan didasarkan pada undang-undang.
  • Harus ada pengendalian administrasi.

Baca juga: Di Negara Hukum Tak Boleh Ada Cara-cara Vandalisme

Tipe Negara Hukum Materil

Negara hukum materil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Pada negara hukum formil, tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas.

Di negara hukum materil, dalam keadaan mendesak, tindakan penguasa diperbolehkan menyimpang dari undang-undang demi kepentingan warga negaranya. Hal ini yang disebut asas oportunitas.

Tipe Negara Kemakmuran atau Wholfaastaats

Tipe negara kemakmuran adalah tipe negara di mana negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam negara kemakmuran, rakyat menjadi tujuan satu-satunya dalam penyelenggaraan kemakmuran.

Negara aktif dalam menyelenggarakan kemakmuran warganya dan seluruh kepentingan dilaksanakan sepenuhnya untuk rakyat.

Tugas dan tujuan utama negara dalam tipe negara kemakmuran adalah kemakmuran rakyat semaksimal mungkin.

 

Referensi

  • Wati, Edi Purnama dan Conie Pania Putri. 2021. Pengantar Ilmu Negara. Indramayu: Penerbit Adab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com