JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak sepakat dengan pemberian hukuman mati pada terpidana kasus korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tak lantas membuat seseorang takut melakukan tindakan rasuah itu.
“Kami juga meyakini jenis hukuman itu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku,” ucap Kurnia pada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
Bagi Kurnia, ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk menekan angka korupsi.
“Bagi kami cara yang paling tepat adalah mengombinasikan pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 10 KUHP,” jelasnya.
Ia memaparkan, kombinasi itu adalah pemenjaraan, penjatuhan denda maksimal, serta pencabutan hak politik.
Namun upaya itu, lanjut Kurnia, belum nampak dalam sistem maupun implementasi hukum di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR: Ketentuan Pidana Mati Harus Disempurnakan agar Tak Terjadi Miscarriage of Justice
“Sayangnya penjeraan bagi koruptor masih sebatas angan-angan belaka. Sebab dalam pemantauan ICW baik penuntut umum maupun lembaga kekuasaan kehakiman lebih sering terlihat sebagai pembela koruptor, ketimbang menghukum berat mereka,” tuturnya.
Kurnia menilai situasi itu diperparah dengan minimnya dukungan pemerintah pada upaya pemberantasan korupsi.
“Ada sejumlah tunggakan legislasi yang tak kunjung diundangkan misalnya RUU Perampasan Aset, RUU Tipikor, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” imbuh dia.
Diketahui Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menuturkan perdebatan soal pemberian hukuman mati bakal terus berlangsung di Indonesia.
Baca juga: Survei Kemenkumham: 80 Persen Setuju Pidana Mati, tapi Hanya Sedikit yang Setuju untuk Teroris
Sebab dua kutub yakni pihak yang menolak dan yang mendukung sama-sama punya mazhab teori yang kuat. Eddy mencontohkan dengan sikap aktivis antikorupsi dan aktivis HAM.
Aktivis antikorupsi, papar dia, ingin koruptor dihukum mati. Sedangkan aktivis HAM bersikap sebaliknya.
“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati ini,” kata dia dalam diskusi virtual ICJR, Selasa (24/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.