Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Akan Beri Efek Jera

Kompas.com - 25/05/2022, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak sepakat dengan pemberian hukuman mati pada terpidana kasus korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tak lantas membuat seseorang takut melakukan tindakan rasuah itu.

“Kami juga meyakini jenis hukuman itu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku,” ucap Kurnia pada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Bagi Kurnia, ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk menekan angka korupsi.

“Bagi kami cara yang paling tepat adalah mengombinasikan pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 10 KUHP,” jelasnya.

Ia memaparkan, kombinasi itu adalah pemenjaraan, penjatuhan denda maksimal, serta pencabutan hak politik.

Namun upaya itu, lanjut Kurnia, belum nampak dalam sistem maupun implementasi hukum di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR: Ketentuan Pidana Mati Harus Disempurnakan agar Tak Terjadi Miscarriage of Justice

“Sayangnya penjeraan bagi koruptor masih sebatas angan-angan belaka. Sebab dalam pemantauan ICW baik penuntut umum maupun lembaga kekuasaan kehakiman lebih sering terlihat sebagai pembela koruptor, ketimbang menghukum berat mereka,” tuturnya.

Kurnia menilai situasi itu diperparah dengan minimnya dukungan pemerintah pada upaya pemberantasan korupsi.

“Ada sejumlah tunggakan legislasi yang tak kunjung diundangkan misalnya RUU Perampasan Aset, RUU Tipikor, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” imbuh dia.

Diketahui Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menuturkan perdebatan soal pemberian hukuman mati bakal terus berlangsung di Indonesia.

Baca juga: Survei Kemenkumham: 80 Persen Setuju Pidana Mati, tapi Hanya Sedikit yang Setuju untuk Teroris

Sebab dua kutub yakni pihak yang menolak dan yang mendukung sama-sama punya mazhab teori yang kuat. Eddy mencontohkan dengan sikap aktivis antikorupsi dan aktivis HAM.

Aktivis antikorupsi, papar dia, ingin koruptor dihukum mati. Sedangkan aktivis HAM bersikap sebaliknya.

“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati ini,” kata dia dalam diskusi virtual ICJR, Selasa (24/5/2022). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com