Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Akan Beri Efek Jera

Kompas.com - 25/05/2022, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak sepakat dengan pemberian hukuman mati pada terpidana kasus korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tak lantas membuat seseorang takut melakukan tindakan rasuah itu.

“Kami juga meyakini jenis hukuman itu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku,” ucap Kurnia pada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Bagi Kurnia, ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk menekan angka korupsi.

“Bagi kami cara yang paling tepat adalah mengombinasikan pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 10 KUHP,” jelasnya.

Ia memaparkan, kombinasi itu adalah pemenjaraan, penjatuhan denda maksimal, serta pencabutan hak politik.

Namun upaya itu, lanjut Kurnia, belum nampak dalam sistem maupun implementasi hukum di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR: Ketentuan Pidana Mati Harus Disempurnakan agar Tak Terjadi Miscarriage of Justice

“Sayangnya penjeraan bagi koruptor masih sebatas angan-angan belaka. Sebab dalam pemantauan ICW baik penuntut umum maupun lembaga kekuasaan kehakiman lebih sering terlihat sebagai pembela koruptor, ketimbang menghukum berat mereka,” tuturnya.

Kurnia menilai situasi itu diperparah dengan minimnya dukungan pemerintah pada upaya pemberantasan korupsi.

“Ada sejumlah tunggakan legislasi yang tak kunjung diundangkan misalnya RUU Perampasan Aset, RUU Tipikor, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” imbuh dia.

Diketahui Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menuturkan perdebatan soal pemberian hukuman mati bakal terus berlangsung di Indonesia.

Baca juga: Survei Kemenkumham: 80 Persen Setuju Pidana Mati, tapi Hanya Sedikit yang Setuju untuk Teroris

Sebab dua kutub yakni pihak yang menolak dan yang mendukung sama-sama punya mazhab teori yang kuat. Eddy mencontohkan dengan sikap aktivis antikorupsi dan aktivis HAM.

Aktivis antikorupsi, papar dia, ingin koruptor dihukum mati. Sedangkan aktivis HAM bersikap sebaliknya.

“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati ini,” kata dia dalam diskusi virtual ICJR, Selasa (24/5/2022). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com