Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Akan Beri Efek Jera

Kompas.com - 25/05/2022, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak sepakat dengan pemberian hukuman mati pada terpidana kasus korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tak lantas membuat seseorang takut melakukan tindakan rasuah itu.

“Kami juga meyakini jenis hukuman itu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku,” ucap Kurnia pada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Bagi Kurnia, ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk menekan angka korupsi.

“Bagi kami cara yang paling tepat adalah mengombinasikan pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 10 KUHP,” jelasnya.

Ia memaparkan, kombinasi itu adalah pemenjaraan, penjatuhan denda maksimal, serta pencabutan hak politik.

Namun upaya itu, lanjut Kurnia, belum nampak dalam sistem maupun implementasi hukum di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR: Ketentuan Pidana Mati Harus Disempurnakan agar Tak Terjadi Miscarriage of Justice

“Sayangnya penjeraan bagi koruptor masih sebatas angan-angan belaka. Sebab dalam pemantauan ICW baik penuntut umum maupun lembaga kekuasaan kehakiman lebih sering terlihat sebagai pembela koruptor, ketimbang menghukum berat mereka,” tuturnya.

Kurnia menilai situasi itu diperparah dengan minimnya dukungan pemerintah pada upaya pemberantasan korupsi.

“Ada sejumlah tunggakan legislasi yang tak kunjung diundangkan misalnya RUU Perampasan Aset, RUU Tipikor, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” imbuh dia.

Diketahui Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menuturkan perdebatan soal pemberian hukuman mati bakal terus berlangsung di Indonesia.

Baca juga: Survei Kemenkumham: 80 Persen Setuju Pidana Mati, tapi Hanya Sedikit yang Setuju untuk Teroris

Sebab dua kutub yakni pihak yang menolak dan yang mendukung sama-sama punya mazhab teori yang kuat. Eddy mencontohkan dengan sikap aktivis antikorupsi dan aktivis HAM.

Aktivis antikorupsi, papar dia, ingin koruptor dihukum mati. Sedangkan aktivis HAM bersikap sebaliknya.

“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati ini,” kata dia dalam diskusi virtual ICJR, Selasa (24/5/2022). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com