Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAL Sebut Pihaknya Berwenang Lakukan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia

Kompas.com - 25/05/2022, 17:24 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya punya kewenangan melakukan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Hal itu disampaikannya setelah banyak melakukan penangkapan pada kapal-kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

“Karena penegakan hukum ini merupakan fungsi TNI Angkatan Laut. Nah perlu saya sampaikan bahwa Angkatan Laut ini memiliki lima tugas pokok sesuai Pasal 9 Undang-Undang TNI,” tutur Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: TNI AL Selidiki Tiga Kapal yang Diduga Langgar Ketentuan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Adapun Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur lima fungsi TNI AL yaitu, melaksanakan tugas matra laut di budang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut nasional, melaksanakan tugas diplomasi untuk mendukung kebijakan politik luar negeri.

Kemudian melakukan pembangunan dan pengembangan matra laut, dan terakhir melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

“Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ,” sebut dia.

Yudo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 14 kapal selama pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO.

Dalam perkembangannya, hanya tiga kapal yang bakal diproses secara hukum.

“Ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran,” katanya.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.911 Ekor Benih Lobster Surabaya-Singapura

Ketiga kapal tersebut berada di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Ambon, Maluku dan Pontianak, Kalimantan Barat.

“Sehingga nanti kita gelar perkara bersama penyidik yang lain, dengan instansi terkait yang berwenang tentunya, dari sini nanti akan kita proses hukum,” tutupnya.

Diketahui larangan ekspor CPO diberlakukan sejak 28 April 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

Kompas.com mencatat TNI AL melakukan beberapa penangkapan kapal yang diduga melanggar aturan itu, seperti penangkapan kapal tanker MT World Progress yang membawa minyak sawit mentah sebanyak 34,854 metrik ton dari Dumai menuju India melalui Selat Malaka.

Baca juga: Sempat Diduga Langgar Aturan Dokumen, Tanker Asing yang Angkut CPO di Selat Malaka Kembali Diizinkan Berlayar

Lalu, kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah sebesar 13.357 metrik ton di perairan barat Kalimantan serta kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer minyak sawit mentah dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.

Namun kebijakan tersebut akhirnya dicabut pemerintah pada Senin (23/5/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasannya adalah harga minyak goreng curah di dalam negeri telah menurun, stoknya bertambah signifikan dan untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com