JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa mikrofon anggota DPR yang menyampaikan interupsi pada rapat paripurna akan mati secara otomatis jika sudah menyala selama lima menit.
Dia mengatakan, pengaturan tersebut sesuai batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR selama ada pembatasan akibat pandemi Covid-19.
"Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Hattrick Mikrofon Mati saat Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR
Hal itu disampaikan Indra merespons matinya mikrofon ketika anggota DPR Fraksi PKS Amin Ak menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).
Indra menerangkan, aturan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.
Pasal tersebut mengatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
"Mikrofon (menyala) itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," ucapnya.
"Saya kira dari sisi teknis kami, Sekretariat Jenderal, perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," sambung dia.
Baca juga: Formappi Sebut Kebijaksanaan Puan Diuji Ketika Memimpin Rapat Paripurna
Kendati demikian, Indra mengatakan bahwa mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis.
“Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.