JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).
Pepen merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Selain Pepen, ada empat terdakwa penerima suap lain yang juga dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Bandung.
"Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing yang Dilakukan Rahmat Effendi
Adapun Empat terdakwa lain yang dilimpahkan berkas perkaranya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Dengan pelimpahan tersebut, wewenang penahanan kelima terdakwa itu beralih dari wewenang jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, tempat penahanan mereka untuk sementara waktu masih di titipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Pepen dan Wahyudin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Tim Jaksa selanjutnya akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” papar Ali.
Baca juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Minta Uang ke Para Camat di Bekasi untuk Bangun Glamping Pribadi
Adapun kelima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Dari pengembangan perkara kasus suap, KPK juga menetapkan Pepen sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.