JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti peristiwa matinya mikrofon saat anggota DPR dari Fraksi PKS Amin AK menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, peristiwa itu menjadi ujian kebijaksanaan bagi setiap pemimpin rapat paripurna. Adapun pemimpin rapat saat mikrofon Amin AK mati adalah Ketua DPR Puan Maharani.
"Ujian kebijaksanaan Puan sebagai Ketua DPR sekaligus bertindak sebagai pemimpin rapat itu ketika dia memutuskan menerima, menolak atau mengabaikan anggota yang meminta menyampaikan interupsi," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Siapkan Strategi Matang jika Cabut PPKM
Lucius menjelaskan, sebagai pemimpin, Puan harus bijaksana dan tak boleh egois atau pun sewenang-wenang lantaran memiliki kuasa.
Maka, lanjut dia, jika pemimpin yang bijaksana, ia akan memperlakukan anggota yang meminta waktu untuk interupsi sebagaimana dirinya sendiri ingin diperlakukan.
"Perlakuan paling penting adalah menghormati niat anggota yang mau menyampaikan interupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Lucius berpandangan, jika menggunakan prinsip saling menghormati, mestinya tak sulit bagi pimpinan dan anggota untuk menghargai interupsi.
Begitu juga, anggota yang menyampaikan interupsi pun dinilai harus menghormati pimpinan rapat yang mungkin punya pertimbangan tertentu sehingga membatasi, atau menolak permintaannya.
Hanya saja, lanjut Lucius, penilaian tentang seorang pemimpin yang bijak akan berbeda ketika peristiwa matinya mikrofon memang disengaja.
Kesengajaan yang dimaksud sebagai bentuk penolakan atau cara lain mengabaikan interupsi.
"Tentu (matikan mikrofon) bukan cara seorang pemimpin yang bijak. Dalam prinsip saling menghargai, mematikan mikrofon agar pembicara tak bisa melanjutkan interupsi adalah cara pemimpin sidang yang tak bijak dan tak menghargai sesama anggota DPR sebagai sama-sama wakil rakyat," tutur dia.
Oleh karena itu, Lucius menilai semestinya ada pendekatan lain yang bisa digunakan untuk menyampaikan keberatan kepada anggota yang melakukan interupsi.
Baca juga: Hattrick Mikrofon Mati saat Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR
Pendekatan itu dinilai sebagai satu komunikasi yang penting antara pimpinan dan anggota DPR.
"Dan komunikasi yang baik harus dibangun atas dasar saling menghormati. Mematikan mikrofon bukan cara berkomunikasi yang baik. Itu cenderung sewenang-wenang," nilai Lucius.
Untuk itu, Lucius menilai penting bagi Puan menunjukkan kemampuannya sebagai pemimpin rapat dengan mendatangkan cara berkomunikasi yang saling menghormati.
Menurut dia, walau aturan membatasi durasi orang menyampaikan interupsi, hal itu sama sekali tak bisa menjadi pembenaran pemimpin rapat untuk bertindak sewenangnya mematikan perangkat mikrofon.
Apalagi, hal itu demi bisa menghentikan interupsi yang disampaikan.
"Memimpin rapat paripurna adalah ujian bagi pimpinan DPR untuk menjadi pemimpin. Maka kebijaksanaan bertindak, sangat diperlukan. Juga keterampilan berkomunikasi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa matinya mikrofon anggota DPR saat menyampaikan interupsi kembali terjadi pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).
Kali ini, 'korbannya' adalah anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK yang mikrofonnya tiba-tiba mati saat sedang menyampaikan interupsi.
Peristiwa ini bermula ketika Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 serta memasuki waktu shalat zuhur.
Baca juga: Interupsi Anggota DPR Kembali Terpotong Saat Puan Pimpin Rapat Paripurna
Namun, Amin tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.
Peristiwa matinya mikrofon dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Puan sudah beberapa kali terjadi.
Pertama, ketika rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, 5 Oktober 2020.
Pimpinan DPR mematikan mikrofon saat Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi terkait sikapnya yang menolak UU Cipta Kerja.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada rapat paripurna terkait persetujuan Jenderal (TNI) Andika Perkasa sebagai panglima TNI, 8 November 2021.
Ketika itu, anggota Komisi X dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes menjadi 'korbannya'.
"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota minta waktu pimpinan," ucap Fahmi ketika Puan hendak menutup rapat.
Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Puan, Gerindra: Kita Masih Himpun dan Tunggu
Interupsi Fahmi itu tidak dihiraukan Puan hingga palu diketuk tanda berakhirnya rapat paripurna. Puan sempat memberi penjelasan soal sikapnya yang kerap mengabaikan interupsi-interupsi di dalam rapat paripurna.
Puan mengatakan, interupsi dibatasi supaya rapat paripurna tidak berlangsung lama sehingga para anggota Dewan tidak berkumpul terlalu lama di masa pandemi.
"Mungkin adik-adik sudah bisa melihat bagaimana rapat paripurna, kemudian pertanyaannya, 'Kok sekarang jarang sih Bu interupsi?'," kata Puan dalam acara penutupan program "Magang di Rumah Rakyat" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
"Masa waktu dari paripurna itu dibatasi karena pandemi, maksimal itu 2,5 jam, begitu juga acara-acara di komisi, itu juga dibatasi. Kenapa, yaitu menunjukkan waktu untuk melakukan interaksi atau kemudian berkumpul itu tidak lama," ujar Puan menjelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.