Menurut dia, walau aturan membatasi durasi orang menyampaikan interupsi, hal itu sama sekali tak bisa menjadi pembenaran pemimpin rapat untuk bertindak sewenangnya mematikan perangkat mikrofon.
Apalagi, hal itu demi bisa menghentikan interupsi yang disampaikan.
"Memimpin rapat paripurna adalah ujian bagi pimpinan DPR untuk menjadi pemimpin. Maka kebijaksanaan bertindak, sangat diperlukan. Juga keterampilan berkomunikasi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa matinya mikrofon anggota DPR saat menyampaikan interupsi kembali terjadi pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).
Kali ini, 'korbannya' adalah anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK yang mikrofonnya tiba-tiba mati saat sedang menyampaikan interupsi.
Peristiwa ini bermula ketika Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 serta memasuki waktu shalat zuhur.
Baca juga: Interupsi Anggota DPR Kembali Terpotong Saat Puan Pimpin Rapat Paripurna
Namun, Amin tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.
Peristiwa matinya mikrofon dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Puan sudah beberapa kali terjadi.
Pertama, ketika rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, 5 Oktober 2020.
Pimpinan DPR mematikan mikrofon saat Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi terkait sikapnya yang menolak UU Cipta Kerja.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada rapat paripurna terkait persetujuan Jenderal (TNI) Andika Perkasa sebagai panglima TNI, 8 November 2021.
Ketika itu, anggota Komisi X dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes menjadi 'korbannya'.
"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota minta waktu pimpinan," ucap Fahmi ketika Puan hendak menutup rapat.
Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Puan, Gerindra: Kita Masih Himpun dan Tunggu
Interupsi Fahmi itu tidak dihiraukan Puan hingga palu diketuk tanda berakhirnya rapat paripurna. Puan sempat memberi penjelasan soal sikapnya yang kerap mengabaikan interupsi-interupsi di dalam rapat paripurna.
Puan mengatakan, interupsi dibatasi supaya rapat paripurna tidak berlangsung lama sehingga para anggota Dewan tidak berkumpul terlalu lama di masa pandemi.
"Mungkin adik-adik sudah bisa melihat bagaimana rapat paripurna, kemudian pertanyaannya, 'Kok sekarang jarang sih Bu interupsi?'," kata Puan dalam acara penutupan program "Magang di Rumah Rakyat" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
"Masa waktu dari paripurna itu dibatasi karena pandemi, maksimal itu 2,5 jam, begitu juga acara-acara di komisi, itu juga dibatasi. Kenapa, yaitu menunjukkan waktu untuk melakukan interaksi atau kemudian berkumpul itu tidak lama," ujar Puan menjelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.