JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menahan lima prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kelimanya telah ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam I/Bukit Barisan di Medan, Sumatera Utara.
“(Tersangka) masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Tatang mengatakan, saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima anggota TNI tersebut.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 5 Polisi Disanksi
Ia memastikan bahwa setiap prajurit yang terlibat dalam kasus akan diproses hukum.
“Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Tatang juga menyampaikan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak akan mentolerir setiap prajurit yang terlibat kasus ini.
“Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Tatang menyampaikan pesan Dudung.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan terdapat 10 prajurit TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Diduga Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Kasat Samapta Polres Binjai Dicopot
Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.
Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.
Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.
“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.