KOMPAS.com – Dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak, diutamakan penerapan keadilan restoratif dan diversi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut undang-undang ini, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait dalam mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Diversi merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan:
Namun, bagaimana jika kesepakatan diversi dalam peradilan anak tidak tercapai?
Baca juga: Ketua Komisi III Minta Aparat Kedepankan Diversi dalam Penegakan Anak
Kesepakatan penerapan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarganya serta kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum dan keluarganya.
Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan sebutan bagi anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kesepakatan diversi juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak korban. Diversi seperti ini dilakukan oleh penyidik bersama pelaku atau keluarganya atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan.
Diversi ini dapat dilakukan untuk:
Baca juga: Upaya Diversi 5 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Gagal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.