Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Kompas.com - 25/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.

Tujuan BPUPKI dibentuk adalah untuk mengkaji, mendalami, sekaligus menyelidiki bentuk dasar yang sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia setelah merdeka.

Sejak didirikan, BPUPKI yang merupakan badan persiapan kemerdekaan Indonesia melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.

Sidang pertama BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersama 12 anggotanya.

Sidang BPUPKI pertama membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh yang memaparkan rumusan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Baca juga: Alasan Jepang Membentuk BPUPKI

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya tentang asas dan dasar negara Indonesia merdeka pada hari pertama sidang, 29 Mei 1945, yaitu peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Selain usulan secara lisan, Mohammad Yamin juga mengusulkan usulan secara tertulis dengan susunan:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo juga mengusulkan asas dan dasar negara Indonesia, yaitu:

  • Persatuan atau nasionalisme.
  • Kekeluargaan.
  • Takluk kepada Tuhan.
  • Musyawarah.
  • Keadilan rakyat.

Baca juga: Peran Tionghoa dalam BPUPKI

Soekarno

Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI mengajukan usul agar dasar negara Indonesia merdeka diberi nama Pancasila yang artinya lima dasar. Dengan urutan sebagai berikut:

  • Kebangsaan Indonesia.
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
  • Mufakat atau demokrasi.
  • Kesejahteraan sosial.
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.

Atas usulan itu, Soekarno mengemukakan apabila dipandang perlu, lima dasar negara boleh diringkas menjadi tiga rumusan saja dengan sebutan Trisila, yaitu:

  • Sosio-nasionalisme.
  • Sosio-demokrasi.
  • Ketuhanan.

Soekarno juga menyatakan bahwa Trisila dapat diperas lagi menjadi satu yang disebut Ekasila dan diidentikkan dengan istilah gotong royong. Ekasila berisi prinsip gotong royong yang bersifat dinamis dan menggambarkan suatu karya bersama.

Panitia Sembilan

Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945. Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang berbunyi:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam. permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945. Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945, di sidang kedua BPUPKI.

 

Referensi

  • Nuswantari. 2019. Pancasila: Membangun Karakter Bangsa. Yogyakarta: Deepublish
  • Moedjianto, G. 1988. Indonesia Abad ke-20. Yogyakarta: Kanisius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com