Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Proses Diversi pada Peradilan Anak

Kompas.com - 25/05/2022, 02:50 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Salah satu cara untuk mencapai keadilan restoratif adalah diversi. Ketentuan mengenai diversi diterangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut undang-undang ini, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Terdapat beberapa syarat agar diversi dapat diterapkan. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan:

  • diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan
  • bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada peradilan anak.

Baca juga: Asas Peradilan Pidana Anak

Hal yang harus diperhatikan dalam penerapan diversi

Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

Musyawarah ini harus dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Jika diperlukan, musyawarah dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial, atau masyarakat yang dinilai berkompetensi.

Pengaturan diversi dalam undang-undang pun membuat penegak hukum tidak bisa menggunakan kewenangannya ini sesuka hati.

Penerapan diversi dalam penyelesaian perkara anak harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal, yakni:

  • kepentingan korban,
  • kesejahteraan dan tanggung jawab anak yang berkonflik dengan hukum,
  • penghindaran stigma negatif,
  • penghindaran pembalasan,
  • keharmonisan masyarakat, dan
  • kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Sebagai pihak yang terlibat langsung, penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan:

  • kategori tindak pidana: semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi. Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas tujuh tahun.
  • umur anak yang berkonflik dengan hukum: dimaksudkan untuk menentukan prioritas pemberian diversi. Semakin muda umur anak semakin tinggi prioritas diversi.
  • hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan
  • dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com