Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Surat Perjalanan dalam Keimigrasian

Kompas.com - 25/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkain kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Undang-undang atau UU keimigrasian menentukan bahwa setap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki surat perjalanan.

Surat perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara dan memuat identitas pemegangnya yang berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Baca juga: Tri Fungsi Keimigrasian

UU keimigrasian mengatur tentang jenis surat perjalan Republik Indonesia. Berikut jeni-jenis surat perjalanan dalam hukum keimigrasian:

  • Paspor Biasa: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia atau yang bertempat tinggal di luar negeri.
  • Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
  • Paspor Dinas: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas.
  • Paspor Haji: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
  • Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan kepada orang asing. yang pada saat berlakunya UU keimigrasian telah memiliki izin tinggal tetap lalu akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Pengganti paspor biasa dalam keadaan khusus antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan untuk satu kali perjalanan kepada orang asing yang tidak mempunyai surat perjalanan yang sah.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor: Dokumen pengganti paspor dalam keadaan tertentu atau khusus yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas: Pengganti paspor dinas dalam keadaan khusus, seperti pengiriman rombongan untuk misi pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu singkat.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Biasa: Surat laksana paspor untuk warga negara Indonesia dan orang asing.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan atas nama presiden oleh menteri luar negeri.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Haji: Paspor yang diberikan oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama.

 

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com