KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkain kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.
Undang-undang atau UU keimigrasian menentukan bahwa setap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki surat perjalanan.
Surat perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara dan memuat identitas pemegangnya yang berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Baca juga: Tri Fungsi Keimigrasian
UU keimigrasian mengatur tentang jenis surat perjalan Republik Indonesia. Berikut jeni-jenis surat perjalanan dalam hukum keimigrasian:
- Paspor Biasa: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia atau yang bertempat tinggal di luar negeri.
- Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
- Paspor Dinas: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas.
- Paspor Haji: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
- Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan kepada orang asing. yang pada saat berlakunya UU keimigrasian telah memiliki izin tinggal tetap lalu akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Pengganti paspor biasa dalam keadaan khusus antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan untuk satu kali perjalanan kepada orang asing yang tidak mempunyai surat perjalanan yang sah.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor: Dokumen pengganti paspor dalam keadaan tertentu atau khusus yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas: Pengganti paspor dinas dalam keadaan khusus, seperti pengiriman rombongan untuk misi pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu singkat.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor Biasa: Surat laksana paspor untuk warga negara Indonesia dan orang asing.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan atas nama presiden oleh menteri luar negeri.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor Haji: Paspor yang diberikan oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama.
Referensi
- Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.