Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Disarankan Proses Hukum Harun Masiku Meski Statusnya Masih Buron

Kompas.com - 24/05/2022, 23:35 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Harun Masiku meski statusnya masih buron.

Ia menjelaskan mekanisme itu diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Yang menyatakan dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya,” papar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK

Ia mengaku masukan itu telah dikirim hari ini melalui email pengaduan masyarakat KPK.

“Semoga permohonan ini segera dapat respons positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM (Harun Masiku),” kata dia.

Usulan tersebut, lanjut Boyamin, diberikan karena ia pesimistis Harun bisa ditangkap KPK dalam waktu dekat.

Padahal, politisi PDI Perjuangan itu terlibat dalam kasus korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 yang telah dipersidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Serta keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa,” imbuh Boyamin.

Diberitakan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri berjanji untuk menangkap Harun.

Ia menegaskan komitmen KPK untuk terus melakukan pengejaran.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Firli hanya lip service.

Pasalnya Harun tak jua ditemukan sejak berstatus buron 29 Januari 2020. Namanya kemudian dimasukan ke dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) pada 30 Juli 2021.

Baca juga: Kilas Balik Drama di PTIK saat KPK Hendak Tangkap Harun Masiku

Ia pun berstatus tersangka dalam perkara ini bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara pada 24 Agustus 2020.

Putusannya bahkan diperberat ditingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com