Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Analisisnya Dinilai KPK Salah Kaprah, ICW Klaim Data Didapat dari Sumber Primer

Kompas.com - 24/05/2022, 23:16 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeklaim bahwa tidak ada kekeliruan dari hasil analisis terkait tren vonis kasus korupsi 2021 yang telah dirilis.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menilai bahwa analisis ICW salah Kaprah.

Kurnia menyebutkan, analisis yang dilakukan ICW berdasarkan sumber primer yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, Direktori Putusan Mahkamah Agung dan pemberitaan di media massa.

Baca juga: Negara Masih Bermurah Hati kepada Koruptor Selama 2021

"Penting kami sampaikan, berdasarkan data yang kami dapatkan melalui pencarian dengan menggunakan sumber primer atau SIPP dan Direktori Putusan serta sumber sekunder atau pemberitaan daring selama tahun 2021," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

ICW pun menilai KPK yang keliru dalam menanggapi hasil analisisnya terkait putusan kasus korupsi pada tahun 2021 tersebut.

Berdasarkan data primer tersebut, ujarnya, KPK hanya menangani kasus korupsi dengan kerugian negara yang jauh lebih kecil dari Kejaksaan.

"KPK hanya menangani perkara korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 802 miliar. Sedangkan, sisanya ditangani oleh Kejaksaan yang mencapai Rp 62 triliun," papar Kurnia.

Lebih lanjut, ICW juga membantah telah mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi.

Kurnia pun membantah tudingan bahwa ICW tidak memasukan subsider hukuman dalam analisis yang sudah dipaparkan ke publik.

"Tentu kami memahami bahwa kerugian keuangan negara berbeda dengan tindak pidana suap sebagaimana disampaikan oleh Saudara Ali (Plt Jubir KPK). Maka dari itu, data tersebut kami batasi pada penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ucap Kurnia.

"Terkait dengan pencabutan hak politik, kami menemukan ada sejumlah terdakwa yang tidak dituntut dengan pidana tambahan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menilai analisis ICW terkait tren vonis kasus korupsi 2021 salah kaprah. Hal itu disampaikan Ali Fikri menanggapi temuan ICW yang menyebutkan bahwa penindakan terhadap terpidana korupsi sepanjang tahun lalu yang belum memberikan efek jera.

"Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru," ujar Ali, kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," ucapnya.

Ali berpendapat, kesalahan analisis ICW terletak saat mencampuradukkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal penyuapan dan gratifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com