Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Jokowi yang Perintahkan Tindak Tegas Mafia Tanah

Kompas.com - 24/05/2022, 22:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah gembira dengan langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajarannya menindak tegas mafia tanah.

Muhammadiyah mengatakan mafia tanah sangat meresahkan masyarakat.

"Muhammadiyah menyambut gembira instruksi Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia tanah di Tanah Air yang benar-benar sudah sangat meresahkan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Perintah Jokowi ke Mahfud: Tindak Tegas Mafia Tanah, Negara Mesti Patuh pada Hukum

Anwar enjelaskan, ulah mafia tanah membuat masyarakat kehilangan hak dan penguasaannya atas tanah yang mereka miliki.

Adapun, kata Anwar, modus digunakan mafia tanah untuk merampas hak dari masyarakat tersebut bermacam-macam, mulai dari menggunakan kekerasan dan intimidasi, memalsukan dokumen, hingga melakukan rekayasa kasus di pengadilan yang berujung dengan lepasnya hak dan penguasaan rakyat atas tanah yang mereka miliki.

"Oleh karena itu, dengan adanya instruksi Presiden tersebut kita harapkan seluruh jajaran yang terkait dapat bekerja sama dan bekerja secara bersungguh-sungguh agar pemerintah dapat mengembalikan tanah-tanah tersebut kepada pemiliknya yang sebenarnya," tuturnya.

Anwar Abbas berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya sebaik mungkin.

Tanah-tanah itu dimanfaatkan masyarakat untuk sesuatu yang positif, seperti sebagai tempat tinggal, tempat bermain, kegiatan sehari-hari, mendirikan bangunan, ataupun menanam tumbuh-tumbuhan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pemerintahan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat bersama pihak terkait pada Senin (23/5/2022).

"Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan.

Mahfud juga mengatakan, mafia tanah akan ditindak. Salah satu upaya yang akan dia lakukan untuk mewujudkannya adalah dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga.

"Kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tindak Mafia Tanah, KPK Dilibatkan

Sebab saat ini, ia melanjutkan, keberadaan mafia tanah saat ini makin meresahkan.

Di mana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah, ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampe ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas," ungkap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com