Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tetapkan Tersangka, KPK Bakal Koordinasi dengan TNI Terkait Kasus Helikopter AW-101

Kompas.com - 24/05/2022, 22:46 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan koordinasi dan supervisi dengan pihak TNI terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Koordinasi itu dilakukan lantaran KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway yang merupakan pihak swasta.

Irfan merupakan merupakan tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017. Dalam kasus ini belum ada tersangka dari pihak penyelenggara negara. 

"KPK di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 di dalam pasal 6 huruf D ada itu. KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi, termasuk pihak rekan-rekan TNI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, Tersangka Irfan Kurnia Saleh Diduga Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Firli mengatakan, lembaganya bisa meninjau atau melakukan supervisi penanganan perkara yang juga diusut Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Adapun pihak TNI menetapkan lima orang tersangka yang berlatar belakang militer terkait kasus ini. Akan tetapi dalam perkembangannya Puspom TNI menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut.

"Di dalam Pasal 8 huruf A itu lebih jelas lagi. Dalam Pasal 8 huruf A UU Nomor 19 tahun 2019 disebutkan bahwa KPK tugasnya mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntuan tindak pidana korupsi. Artinya, tentu kita harus laksanakan amanat UU itu," terangnya.

Firli menjelaskan, lembaganya dapat menangani siapa pun pihak yang terlibat kasus korupsi berdasarkan aturan Undang-Undang tentang KPK.

Berdasarkan aturan Pasal 11 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK dapat mengusut kasus korupsi dengan subyek hukum penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Akan tetapi, Pasal tersebut bukan kumulatif.

Menurut Firli, penjelasan Pasal UU KPK itu juga menyebutkan bahwa KPK dapat menjerat siapa pun pihak yang diduga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

"KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. ada syaratnya dua, aparat penegak hukum atau penyelenggara negara atau pihak terkait, Oke, di kalimat berikutnya ada 'dan atau titik koma', menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 1 miliar di Ayat 2 nya," terang Firli.

Baca juga: KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Pembelian Helikopter AW-101

"Itu di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Kalau bicara dan atau, tentulah kawan-kawan sudah paham itu bukan komulatif, boleh alternatif ya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Irfan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar akibat pengadaan helikopter angkut tersebut.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, pihak TNI telah menetapkan lima tersangka yang berlatar belakang militer terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 ini.

Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Baca juga: Pihak Swasta Tersangka Tunggal dalam Kasus AW-101, Ini Penjelasan KPK

Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Dalam perkembangannya, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk tersangka dari TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Dugaan Korupsi Heli AW-101 Dihentikan Puspom TNI, Panglima: Saya Masih Pelajari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com