JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan berkas perkara tahap II dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.
Adapun dalam kasus HAM berat di Paniai itu telah ditetapkan seorang tersangka inisial IS.
"Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09:00 WIB, dimana Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Menurut Ketut, terkait pemeriksaan barang bukti dalam kasus ini dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.
Baca juga: Berkas Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Lengkap, Persidangan Segera Digelar
Dalam kasus ini, tersangka IS disangka melanggar Kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Adapun penetapan tersangka IS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik
Adapun Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur masyarakat sipil, unsur Kepolisian RI, dan unsur TNI, serta sejumlah ahli.
Ketut sebelumnya mengatakan, IS di tahun 2014 menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai.
"(Tahun 2014 IS sebagai) Perwira penghubung di Kodim di Paniai," kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut pernah menjelaskan penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jucto184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai Tahun 2014, yakni berupa pembunuhan dan penganiayaan.
Baca juga: Kontras Yakin Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak Hanya Seorang
Ia juga mengungkapkan, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Selain itu, pelanggaran itu juga terjadi karena IS tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," tambah Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.