“Dalam pertemuan itu Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp 300 juta sedangkan sisanya Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk kedua terdakwa,” imbuh jaksa.
Baca juga: 2 Konsultan PT GMP Ditahan KPK, Ini Peran Mereka di Kasus Suap Ditjen Pajak
Akibat perbuatannya itu Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani yang telah divonis 9 tahun dan 6 tahun penjara.
Kemudian tim pemeriksa pajak yang berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.