JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menepis anggapan bahwa pihaknya memiliki kewenangan berlebihan, salah satunya soal penerbitan surat rekomendasi izin praktik dokter yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
"Kewenangan tersebut tidak berlebihan, justru kewenangan tersebut adalah peran serta dan tanggung jawab atas rekomendasi yang diberikan," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
"Untuk pertanggungjawaban apakah dokter tersebut benar dokter, sesuai ijazah, dokter yang tidak pernah melanggar etik dan menjunjung tinggi etik? Sehingga layak diberikan rekomendasi," sambungnya.
Baca juga: Pemerhati Pendidikan Kedokteran: Dokter Lebih Khawatir IDI daripada Kemenkes
Beni mengatakan, IDI selaku organisasi profesi yang menaungi profesi dokter bekerja secara profesional dan memiliki kewenangan medis (medical authority) dan independen dalam tindakan medis atau praktik kedokteran.
Oleh karena itu, kata dia, IDI harus memastikan praktik kedokteran yang dilakukan sesuai dengan kompetensi dan standar etik dan moral yang tinggi.
"Serta pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Beni mempertanyakan kritik yang menyebutkan dokter lebih khawatir dengan IDI dibandingkan Kemenkes.
Ia menegaskan, seluruh anggota IDI berhak mengeluarkan pendapat, pertanyaan dengan lisan dan tulisan kepada pengurus, dipilih dan memilih dalam organisasi serta mendapatkan perlindungan dari organisasi.
"Tidak bisa digeneralisir seperti itu. IDI sesuai AD/ART pasal 7 hadir untuk memadukan segenap potensi dokter di Indonesia, meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan diri dan profesi kedokteran di Indonesia, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam menilai, organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki kewenangan yang berlebihan, salah satunya dapat memberikan surat rekomendasi izin praktik untuk dokter.
Hal ini, menurut dia, membuat para dokter lebih takut dengan IDI daripada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dokter itu lebih khawatir IDI daripada Kemenkes di dunia tidak ada satu pun kewenangan organisasi dokter memberikan rekomendasi izin praktek," kata Judilherry dalam diskusi bertajuk "Membedah Sengkarut Masalah IDI, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Terawan Siap Gabung PDSI Setelah Terima Surat Pemberhentian dari IDI
Judil juga menyoroti anggota IDI yang juga memiliki jabatan di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Menurut dia, rangkap jabatan tersebut rawan terjadinya konflik kepentingan.
"Dokter-dokter itu objek regulasi. Ketua IDI kok duduk sebagai regulator? Ini konflik kepentingan, bagaimana regulator sekaligus merangkap yang menjalankan regulasi, ini kan konflik kepentingan. Saya katakan IDI punya power yang luar biasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Judil mengkritik soal pelaksanaan dan penilaian program Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan (P2KB) yang dilakukan IDI.
"Bayangkan IDI menyelenggarakan regulasi dan IDI juga yang menilainya, akreditasinya (P2KB), padahal IDI bukan satuan pendidikan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.