JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari.
Adapun perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 252/Penbid.2022 tanggal 13 Mei 2022.
"Terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Ferrari Indra Kenz Disita Saat Disimpan di Bengkel Ayah Vanessa Khong
Menurutnya, perpanjangan penahanan dihitung sejak 26 Mei sampai 24 Juni 2022.
Ia menambahkan, perpanjangan ini dilakukan guna memenuhi proses pemeriksaan yang masih belum selesai.
"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Penipuan Binomo ke Bar Milik Indra Kenz
Terhadap Indra Kenz, polisi sebelumnya sudah dua kali melakukan perpanjangan masa penahanan.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita mobil listrik merek Tesla dan Ferrari, serta sejumlah aset bangunan milik Indra Kenz.
Selain itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus Binomo.
Baca juga: Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Polisi Tiba di Bareskrim, Begini Penampakannya
Keenam tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN), dan admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.
Selain itu, polisi juga menahan 3 tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz; ayah Vanessa, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.