JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa matinya mikrofon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyampaikan interupsi kembali terjadi pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022) hari ini.
Kali ini, 'korbannya' adalah anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK yang mikrofonnya tiba-tiba mati saat sedang menyampaikan interupsi.
Peristiwa ini bermula ketika Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 serta memasuki waktu shalat zuhur.
Namun, Amin tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.
Baca juga: Penjelasan Puan soal Interupsi-interupsi yang Diabaikan di Rapat Paripurna DPR
"Interupsi, Pimpinan," ujar Amin.
"Tolong Pak, tadi saya sudah sampaikan, sudah masuk (waktu) acara shalat zuhur," jawab Puan.
"Pimpinan, interupsi, interupsi Pimpinan, satu saja," kata Amin menimpali.
Puan lalu memberikan kesempatan bagi Amin untuk berbicara dengan waktu maksimal satu menit.
Namun, Amin berusaha menawar dengan meminta waktu membacakan interupsi selama 4 menit.
"(Rapat paripurna) ini sudah 3 jam," kata Puan.
Amin lalu mulai menyampaikan interupsinya. Secara garis besar, ia mempersoalkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur larangan terhadap seks bebas dan penyimpangan seksual.
Ia pun mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan tindak pidana kesusilaan secara lengkap.
Namun, setelah sekitar 3 menit berbicara, suara Amin tiba-tiba menghilang. Lampu mikrofon yang terletak di hadapannya terlihat mati yang membuatnya tampak kebingungan.
Baca juga: Saat Puan Tak Hiraukan Interupsi Anggota DPR di Rapat Paripurna
Seketika, Puan kembali berbicara untuk menutup rapat paripurna dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat.
Saat Puan sedang bertutur, Amin terus berupaya untuk melanjutkan interupsinya.