JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga provinsi baru di Papua yang sedang dalam proses pembentukan, dimungkinkan ikut dalam Pemilu 2024.
Namun, keikutsertaan mereka diprediksi menambah rumit persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Otonomi baru tentu itu dia bisa ikut dalam pemilu 2024 yang akan datang," sebut Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Bukan hanya masalah waktu yang mepet, tapi perubahan terhadap jumlah daerah pemilihan dan kursi di parlemen.
Baca juga: Singgung 3 Provinsi Baru di Papua, MRP Nilai Istana Lakukan Politik Pecah Belah
Di tingkat daerah, 3 provinsi anyar ini tentu bakal menggelar pilkada untuk mengangkat gubernur dan wakil gubernur baru.
Proses ini membutuhkan sejumlah perubahan di tingkat regulasi, sehingga membutuhkan revisi sejumlah undang-undang, mulai dari UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Apakah nanti revisi (undang-undang) atau (diterbitkan) Perppu kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alas hukumnya," kata Saan.
Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyinggung soal kemungkinan perubahan yang lebih mendasar, yakni terkait proporsionalitas jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sebab, 3 provinsi baru ini juga berhak mengirim perwakilan ke DPD.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Bupati yang Sudah Siapkan Diri Jadi Calon Gubernur di DOB Papua
"Konstruksi di UUD kita, nanti mohon kita periksa bersama di Pasal 22 huruf c, komposisi anggota DPD kan paling banyak sepertiga anggota DPR. Dengan perubahan (3 provinsi baru) ini, jumlah kursi DPR kira-kira tambah, kursi DPD-nya tambah," kata Hasyim dalam paparannya di hadapan DPD, Selasa.
"Kalau DPD kursinya bertambah (hingga) melampaui sepertiga kursi DPR, kira-kira bagaimana? Ini yang saya kira penting kita pikirkan bersama DPD, DPR, dan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR berencana membentuk 3 provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, yang telah disahkan sebagai Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) inisiatif DPR.
Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM), meski disorot Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua yang tidak dilibatkan dalam proses ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.