Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalang Investasi Bodong KSP Sejahtera Bersama Ditangkap Korbannya, Dibawa ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 24/05/2022, 15:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama telah berhasil ditangkap oleh sejumlah korban investasi bodong tersebut.

Pengacara korban kasus KSP Sejahtera Bersama, Herwanto, menyebutkan bahwa petinggi itu bernama Iwan Setiawan.

Ia merupakan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama atau dalang dari aplikasi tersebut.

"Ketua pengawas, kuncinya, dia, pengawas, yang tahu KSP ini isinya dia. Makanya, kita bersyukur banget (tertangkap)," ujar Herwanto di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari

Herwanto menjelaskan, Iwan Setiawan tidak sengaja ditangkap oleh para korban.

Menurut dia, Iwan tertangkap saat sedang makan di salah satu tempat makan di wilayah Tebet, Jakarta, pada Senin (23/5/2022) malam.

Saat itu, Iwan bertemu dengan sejumlah korban yang juga sedang berada di tempat makan itu.

"Jadi pelaku ini tertangkap secara tidak sengaja. Jadi kemarin kebetulan mereka sedang makan di Dunkin' Donuts bertemu dengan anggota koperasi yang sedang rapat di sana. Ini Tuhan-lah yang mempertemukan," ucap dia.

Selanjutnya, kata Herwanto, korban pun langsung menelepon Polres Jakarta Selatan. Kemudian, Iwan dibawa ke Polsek Tebet.

Namun, kata Herwanto, pihak Polsek Tebet merasa kasus ini seharusnya ditangani di tingkat Mabes Polri sehingga pelaku dibawa ke Bareskrim.

Baca juga: Hati-Hati, Ini Daftar 218 Investasi Bodong yang Diblokir Pemerintah

Menurut Herwanto, Iwan saat ini sedang berada di Gedung Bareskrim Polri dan sedang menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

"Nah, sekarang si terlapornya (Iwan) ada di dalam sedang menunggulah ya, menunggu tindak lanjutnya seperti apa," ujarnya.

Herwanto sebelumnya juga menyebutkan bahwa kerugian korban dalam kasus KSP Sejahtera Bersama mencapai Rp 8 triliun.

Menurut dia, total korban dalam kasus ini mencapai 180.000 anggota.

Baca juga: Tiga Faktor Ini Bikin Orang Masih Terjebak Investasi Bodong

Para korban juga meminta atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim.

Pasalnya, saat ini kasus itu ditangani di Polda Jawa Barat.

"Karena tidak ideal menurut kami, korbannya ada di seluruh Indonesia. LP-nya ada di berbagai daerah, ini tidak ditangani oleh Mabes Polri, mengingat juga jumlah orangnya ada 180.000 anggota, ini korbannya ya. Tingkat kerugiannya sudah (Rp) 8 triliun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com