Ketika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua berakhir pada 2021, DPR menerbitkan revisi kedua atas UU itu, melenyapkan roh "kekhususan" otonomi Papua.
Dalam hal pemekaran, revisi kedua UU Otsus membuat pembentukan DOB tak lagi harus atas pertimbangan MRP selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua, tetapi dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah.
Karena bermasalah, revisi kedua UU Otsus itu pun sejak tahun lalu digugat MRP ke Mahkamah Konstitusi dan sidangnya masih bergulir sampai hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.