JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan 'exercise' terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
Exercise itu kini masih berlangsung, namun KPU enggan membeberkan kapan latihan tersebut selesai.
"Kami sedang exercise masa 75 hari," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (23/5/2022).
Yulianto menjelaskan pihaknya sudah melakukan exercise terhadap durasi masa kampanye lain, mulai dari 203 hari, 120 hari, dan 90 hari.
"Karena durasi masa kampanye sangat terkait dengan waktu penyediaan logistik pemilu. Dari mulai pengadaan, produksi, sampai distribusi logistik sampai di TPS," tuturnya.
Baca juga: Siapkan Pengamanan Pemilu Serentak 2024, Polri Gelar Operasi Mantap Brata
Lebih lanjut, Yulianto mengatakan pengadaan logistik untuk pemilu itu tidak mudah.
Pasalnya, pemilu kali ini akan dilakukan secara serentak. Apalagi, wilayah Indonesia tersebar di berbagai kepulauan.
"Banyak jenis perlengkapan pemungutan suara yang harus disediakan dan butuh waktu yang cukup, sehingga distribusi logistik pemilu bisa tepat waktu sampai di TPS," imbuh Yulianto.
Sebelumnya, rapat konsinyering antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari.
Lama masa kampanye tersebut lebih singkat ketimbang usulan KPU yakni selama 90 hari.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar Junimart, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: KPU Pertimbangkan Gunakan Kotak Suara Karton Kedap Air pada Pemilu 2024
Usulan masa kampanye oleh KPU selama 90 hari berdasarkan alokasi waktu untuk pemeuhan logistik pemilu, yakni pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama lima hari, cek dan approval cetal massal oleh KPU selama lima hari, dan produksi pencetakan di pabrik selama 30 hari.
Selain itu juga distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari, dan sortir, lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke TPS 20 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.